Kota Cilegon (ANTARA) - Tim Unit Reskrim Polsek Cibeber yang masuk wilayah Polres Cilegon Banten berhasil menangkap pelaku pengeroyokan atau indikasi tawuran dan pencurian sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang selama ini dilakukan.
Kapolsek Cibeber Iptu Atep Mulyana, di kantornya, Senin (17/7), penangkapan terhadap para pelaku dilakukan sesuai arahan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menyikapi adanya video viral yang mengaku menjadi korban pembacokan begal.
"Ini kami luruskan. Tidak ada pembegalan, bukan pembegalan, ini murni tawuran. Jadi mereka memang janjian ketemu buat tawuran. Pelaku maupun korban masih duduk di bangku sekolah tingkat SMP dan SMA. Dalam peristiwa ini dua kubu terlibat aksi kekerasan dan perusakan sepeda motor lawan. Sementara pihak lainnya berusaha memanfaatkan kondisi para korban yang meninggalkan kendaraan nya untuk melakukan pencurian," kata Atep.
Atas kejadian ini, total ada sebanyak enam pelaku ditangkap, dengan barang bukti sebanyak satu unit motor matic yang dicuri, satu unit motor matic yang dirusak, satu buah parang, dan dua unit stik golf yang digunakan pelaku saat aksi tawuran.
Baca juga: Tak ada meja, sejumlah siswa SDN Pecinan Cilegon belajar di lantai
Adapun tiga pelaku pengeroyokan terhadap AM yang diamankan yakni IHJ (16), MZH (17) dan MFS (16 ) yang memiliki peran masing-masing. IHJ merusak motor vario warna hitam pakai stik golf. MZH merusak motor vario hitam pakai corbek atau senjata tajam berbentuk sabit panjang kurang lebih 1 meter. Sedangkan tersangka MFS berperan merusak motor beat warna hitam silver dengan menggunakan celurit panjang kurang lebih 80 cm.
Selain pelaku pengeroyokan, Polsek Cibeber juga berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor milik korban MR, yakni MH (16), AN alias aang (16) dan Gulson yang kini masih buron.
Untuk pelaku pengeroyokan ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
Sementara untuk tiga pelaku pencurian di kenakan Pasal 363 KHUPidana ayat 1 ke 4e. Yakni tentang Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Baca juga: Enam remaja di Kabupaten Tangerang diamankan polisi saat hendak tawuran
Polsek Cibeber amankan pelaku pengeroyokan dan pencurian
Senin, 17 Juli 2023 16:43 WIB
Ini kami luruskan. Tidak ada pembegalan, bukan pembegalan, ini murni tawuran. Jadi mereka memang janjian ketemu buat tawuran. Pelaku maupun korban masih duduk di bangku sekolah tingkat SMP dan SMA. Dalam peristiwa ini dua kubu terlibat aksi kekerasan