Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan untuk membantu perempuan hamil yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Kecamatan Serpong.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memastikan kasus KDRT itu segera ditangani dan korban mendapat pendampingan.
Baca juga: Polisi: 25 persen korban laka lantas di Tangerang pelajar
"Baik secara psikologis maupun proses hukumnya," katanya.
Ratna mengatakan bahwa pelaku penganiayaan ibu hamil di Serpong bisa mendapat hukuman penjara sampai 10 tahun jika terbukti bersalah.
"Terlapor dapat dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," katanya.
Baca juga: Pegawai antar anak hari pertama sekolah dapat dispensasi dari Wali Kota
Selain itu, menurut dia, pelaku penganiayaan bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban sedang hamil empat bulan.
Ratna mengapresiasi warga dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan yang cepat merespons laporan dari korban KDRT.
"Banyak korban kekerasan yang tidak berani melapor karena kasus seperti ini masih dianggap aib atau tabu, bahkan sering kali korban justru disalahkan dan mendapatkan reviktimisasi," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah berkoordinasi untuk bantu perempuan korban KDRT di Serpong