Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Maman SP menilai Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) dapat mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat dan menyerap lapangan pekerjaan.
"Kita berkomitmen untuk mempersiapkan pengelola LPKS dan BLKK dapat mencetak tenaga terampil yang siap bekerja," kata Maman saat penutupan bimbingan teknis (bimtek) di Lebak, Senin.
Pemerintah Kabupaten Lebak telah melaksanakan bimtek terhadap pengelola LPKS dan BLKK bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan pelatihan kerja yang memiliki kredibilitas.
Peserta bimtek sebanyak 37 orang terdiri dari 20 LPKS dan 17 orang BLKK yang bergerak diberbagai bidang ketenagakerjaan mulai komputer, pertukangan, desain grafis, pertanian, peternakan, kesehatan dan aneka kerajinan.
Baca juga: BLK Kota Tangerang buka pelatihan desain grafis dan percetakan
Baca juga: BLK Kota Tangerang buka pelatihan desain grafis dan percetakan
Para pemateri bimtek itu, selain instruktur di bidang ahlinya juga instansi pemerintah daerah setempat.
Karena itu, keberadaan LPKS dan BLKK berharap dapat membantu pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat, sehingga menyumbangkan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan.
Dimana para pengelola LPKS dan BLKK, mereka para anak didiknya bisa memiliki kompetensi dan ketrampilan di bidangnya, sehingga bisa membuka usaha dan menyerap lapangan pekerjaan.
"Kita berharap anak didik LPKS dan BLKK di sini membuka usaha kerajinan,desain grafis, pertukangan hingga pertanian dan berhasil mengelola usaha itu,"kata Maman.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab agar pengelola LPKS dan BLKK tumbuh dan berkembang untuk mencetak tenaga terampil melalui kegiatan bimtek itu.
Baca juga: Disnaker Tangerang gelar bursa kerja virtual sediakan 1.117 lowongan
Baca juga: Disnaker Tangerang gelar bursa kerja virtual sediakan 1.117 lowongan
Selama ini, pendirian LPKS dan BLKK yang ada di Kabupaten Lebak langsung dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan mereka terdaftar perizinan secara Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Berdasarkan Pasal 9 Permenaker 17/2016 bahwa setiap LPKS dan BLKK harus memiliki legalitas serta terakreditasi.
Saat ini, kata dia, jumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Lebak terdapat 41 unit LPKS dan yang sudah terakreditasi 29 unit dan 6 unit kadaluarsa.
Sedangkan, jumlah BLKK terdapat 28 unit dan hanya 4 unit yang terakreditasi.
"Kami menargetkan ke depan semua LPKS dan BLKK sudah terakreditasi sebagai penjamin mutu penyelenggaraan pelatihan kerja,"katanya menjelaskan.
Sementara itu, alumni anak didik BLKK warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak Sumartono (27) mengaku dirinya kini membuka usaha pertukangan las dan bisa menyerap tenaga kerja sebanyak lima orang.
"Kami membuka usaha ini sejak dua tahun terakhir dan banyak pesanan dari perumahan dengan omzet Rp30-40 juta/bulan," katanya.