Tangerang (ANTARA) - Mendapat info Kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Madiun, Petugas Samsat Gerai Ciater Rita Yunita melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan di Jl Tol Solo – Kertosono Km 630 + 100 A tepatnya di Desa Pajaran Kec Saradan Kab Madiun pada tgl 15 Mei 2023 Pukul 19.45 WIB, dimana korban sebagai penumpang kendaraan Microbus Elf Mitsubishi yang bernama Tee Pek Wie (65Th) berdomisili di Jl Pamulang Permai 1 Blok E No 3 Rt 004/022 Pamulang Barat Pamulang meninggal dunia.
Baca juga: Penyerahan Santunan Korban Meninggal Dunia di Kec. Padarincang, Kota Serang
Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Rita Yunita bergerak cepat melakukan Survei guna mendapatkan keabsahan ahli waris, Rabu (17/5/2023). Petugas memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017.
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Selain itu, Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
Jasa Raharja Tangerang lakukan survei ahli waris korban Laka Lantas
Selasa, 23 Mei 2023 16:25 WIB
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000