Serang (ANTARA) - Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Kepala Sub Bagian IWKBU Haris Subekti bersama petugas Samsat Cikande Risa Puspita dan Hendrik Nofian melakukan Kegiatan Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di Wilayah Kabupaten Serang, Senin (15/5/2023).
Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat secara langsung dari rumah ke rumah atau door to door serta mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajibnya sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum.
Baca juga: Percepat Penyelesaian Santunan, Jasa Raharja Tangerang Melakukan Jemput Bola Korban Laka Lantas di Jalan Lingkar Selatan
Selain mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, Petugas juga mengingatkan untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya. "Adapun kegiatan door to door Iuran Wajib ini kami lakukan secara berkelanjutan setiap bulannya sesuai dengan data kendaraan yang belum melunasi Iuran Wajibnya," terang Haris.
"Kami juga menjelaskan manfaat dari membayar Iuran Wajib adalah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, misalnya kecelakaan Bus yang terjadi di jalan tol yang menyebabkan penumpang luka – luka atau meninggal pengklaimannya yang akan ditanggung oleh Jasa Raharja karena angkutan penumpang tersebut telah melunasi Iuran Wajibnya," ujar Risa.
Pemerintah hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai pelaksana Undang – undang. "Kami juga menghimbau kepada para pengemudi angkutan umum agar selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu mempersiapkan kendaraannya sebelum beroperasi," Tutup Hendrik.
Kasubag IWKBU Jasa Raharja Banten dan petugas Samsat Cikande Mendata Kendaraan Outstanding
Senin, 15 Mei 2023 10:32 WIB
Pemerintah hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai pelaksana Undang – undang