Tangerang (ANTARA) - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Moh. Munzir korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan raya lingkar selatan kec. Tigaraksa Kab. Tangerang pada hari senin, 17 April pukul 08.30 ketika Deni M Resta, petugas mobile service KPJR Tigaraksa tiba di kediaman korban, Jumat (12/5/2023).
Kediaman korban beralamat di Jl. Pulosati III no. 27 Cibodas kota Tangerang. Kedatangan Deni diterima langsung oleh orang tua korban yaitu Sopiah Nur. Survei jemput bola bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Baca juga: Jasa Raharja dan Universitas Bengkulu Kolaborasi Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Generasi Milenial
Pada kesempatan tersebut Deni juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Dalam waktu yang cukup singkat semua persyaratan yang diperlukan untuk proses penyerahan santunan dapat diterima, selanjutnya santunan tersebut akan diserahkan melalui mekanisme transfer melalui rekening ahli waris korban dalam hal ini adalah orang tua korban.
Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Ia menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Hastuti.
Percepat Penyelesaian Santunan, Jasa Raharja Tangerang Melakukan Jemput Bola Korban Laka Lantas di Jalan Lingkar Selatan
Sabtu, 13 Mei 2023 15:03 WIB
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000