Lebak (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas pada Selasa, 09 Mei 2023.
Kecelakaan yang terjadi minggu, 07 Mei 2023 di Jalan Raya Bayah – Malingping di Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan Kab. Lebak ini mengakibatkan korban an Suriati meninggal dunia.
Angga Wedatama, Petugas Jasa Raharja di Samsat Malingping setelah mendapat laporan langsung jemput bola dan berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat agar pihak keluarga dibantu untuk percepatan pengumpulan berkas santunan meninggal dunianya.
Baca juga: Jasa Raharja Gerak Cepat Bayarkan Santunan Kepada Pelajar yang Terlibat Kecelakaan Lalu lintas
“Kami selaku petugas langsung menghubungi Kepala Desa setempat dan segera mengunjungi kediaman ahli waris untuk melakukan survey ahli waris agar santunan Jasa Raharja segera dapat diserahkan kepada pihak ahli waris.” Ujar Angga.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban. Penyelesaian pembayaran santunan terbilang cepat, kurang dari 24 jam santunan ini sudah dapat di bayarkan kepada ahli waris.
Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah.
“Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan” Tutup Saldhy.
Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas di Panggarangan Lebak
Selasa, 9 Mei 2023 20:41 WIB
sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000