Tangerang (ANTARA) - Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Satlantas Polresta Tangerang, Polda Banten menetapkan seorang sopir truk tanki sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di KM 24 Balaraja, Tangerang pada Senin sekitar pukul 07.30 WIB.
"Ya, kita sudah tetapkan sopir truk sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Balaraja pada Senin (10/4/2023) kemarin," kata Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan dalam penetapan tersangka terhadap sopir truk berinisial HI (55) tersebut, telah memenuhi dua unsur alat bukti atas terjadinya kelalaian dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan maut hingga menelan korban jiwa.
Baca juga: AP II promosikan puluhan produk UMKM asal Bogor di Bandara Soetta
"Kami tetapkan tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang cukup," katanya.
Ia menyebutkan jika saat ini sopir tengah tersebut tengah dalam penahanan. Sebab, pihak Unit Laka Lantas masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan maut itu.
Selain itu, Satlantas Polresta Tangerang kini masih mendalami kasus laka lantas yang melibatkan truk bermuatan cairan kimia dengan lima unit sepeda motor tersebut.
Ia juga mengungkapkan atas terjadinya kecelakaan itu, sopir disangkakan dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.
"Kita sangkakan dengan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas," kata dia.
Kecelakaan maut antara mobil tanki dan lima sepeda motor terjadi di Jalan Raya Serang KM 24, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin pukul 07.30 WIB. Akibatnya, sebanyak tiga orang tewas dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Adapun untuk korban dalam peristiwa kecelakaan teridentifikasi dengan inisial JS (31), NR (20) dan SM (24) warga Kabupaten Tangerang meninggal dunia.
Sementara itu, untuk ketiga korban lainnya yang mengalami luka-luka terdiri atas laki-laki dengan inisial SR (30), SF (27) dan HR (36).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara bahwa kejadian kecelakaan terjadi saat kendaraan truk tanki dengan muatan cairan bahan kimia No Pol B 9622 N yang dikendarai oleh Hadli melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa.
Namun, lanjut dia, sesampainya di jalur plyover Balaraja, laju mobil tersebut hilang kendali sehingga kendaraan yang berada di depannya pun tertabrak. Setelah menabrak, truk tanki itu terlempar ke sebelah kiri bahu jalan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sopir truk ditetapkan tersangka dalam kecelakaan maut di Tangerang
Polisi tetapkan sopir truk sebagai tersangka kecelakaan maut di Tangerang
Rabu, 12 April 2023 17:52 WIB
Satlantas Polresta Tangerang kini masih mendalami kasus laka lantas yang melibatkan truk bermuatan cairan kimia dengan lima unit sepeda motor tersebut