Jakarta (Antara News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, polisi dan kejaksaan wajib memeriksa jika ada gejala kejahatan dalam kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid dalam dugaan pencatutan nama presiden dan wapres.
"Pemerintah tidak dalam posisi mendukung atau tidak, polisi berkewajiban. Kalau polisi lihat suatu gejala kejahatan, polisi dan kejaksaan tidak menanganinya, justru polisi atau kejaksaan yang salah," kata Wapres di Jakarta, Rabu.
Wapres mengatakan, jika Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk memanggil Riza Chalid, maka polisi harus taat.
Polri hingga saat ini belum menerima permintaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mencari keberadaan pengusaha M. Riza Chalid.
Pasalnya kepolisian tidak bisa melakukan pencarian tanpa adanya permintaan resmi dari MKD.
Dalam persidangan MKD, Menteri ESDM Sudirman Said (pengadu) dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI), Maroef Sjamsoeddin (saksi) telah diperiksa.
Sementara Ketua DPR Setya Novanto (teradu Setnov) tidak bersedia menjawab pertanyaan yang terkait rekaman. Setnov juga menegaskan dalam kasus tersebut dirinya tidak bersalah.
Sementara pengusaha M. Riza Chalid yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (3/12) tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.
Persidangan MKD tersebut menindaklanjuti laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan adanya pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.