Tangerang (ANTARA) - Mendapatkan informasi dari Unit Laka Polres Kota Tangerang perihal kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 Pukul 00.30 WIB. Dimana diketahui kecelakaan tersebut melibatkan pengendara sepeda motor bertabrakan dengan truck, akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Ibu dari almarhum Ari Maulana, Nurmawati tidak menyangka jika anaknya telah meninggal dunia, pasalnya keluarga sama sekali tidak mendapat firasat apapun, namun dini hari didapati sudah tidak bernyawa ketika di informasikan petugas laka lantas Polres Kota Tangerang.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande Jemput Bola Survei Ahli Waris Laka Lantas di Cikande, Serang
Jumat, 24 Maret 2023, Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Irwansyah.O.H bergegas mendatangi kediaman korban dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Pada kesempatan tersebut Irwansyah juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.
Jasa Raharja Lakukan Jemput Bola Korban Meninggal Dunia di Sindang Panon, Tangerang
Selasa, 28 Maret 2023 16:38 WIB
Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).