Serang (ANTARA) - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang – Jakarta di Cikande Kabupaten Serang, Hari Sabtu pada tanggal 25 Maret 2023 Pukul 14:30.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor honda beat Nomor Polisi A-5317-HO yang dikendarai Neneng Safitri terjatuh kemudian terlindas kendaraan truck akibat dari kejadian tersebut Neneng Safitri meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande , Faradina Dinda melakukan Survei ahli waris ke rumah duka yang beralamat di Kp. Pagupon Cikande Kabupaten Serang dan diterima langsung oleh suami yang menjadi ahli waris, Devriyanto.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kp. Nambo, Serang
Survei ahli waris di lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.
Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya”, Tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 27 Maret 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Faradina.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande Jemput Bola Survei Ahli Waris Laka Lantas di Cikande, Serang
Selasa, 28 Maret 2023 16:22 WIB
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta