Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM mendorong UKM untuk mengurus merek dagang usahanya sebagai bentuk perlindungan usaha, terlebih kepemilikan legalitas yang jelas.
"Upaya ini untuk meningkatkan produk ekonomi kreatif yang berkualitas dan bekelanjutan," kata Kepala Disperindagkop UKM yakni Suli Rosadi di Tangerang Sabtu dalam keterangannya.
Dijelaskannya Pemkot terus berkomitmen untuk memaksimalkan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI).
Menurut dia, hal ini penting dilakukan untuk mendapat perlindungan hukum, mengurangi risiko terjadinya tindakan plagiarisme, menambah nilai aset perusahaan, membuka peluang waralaba, menjaga citra perusahaan dan kepercayaan konsumen.
Melaporkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual bagi para pengusaha ataupun lembaga merupakan hal yang sangat penting.
Kecepatan informasi dan inovasi yang bertumbuh tentu diperlukan upaya-upaya untuk mempertahankan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki.
"Pemkot Tangerang terus berupaya mendorong masyarakat agar semakin banyak yang terfasilitasi atas hak kekayaan Intelektualnya demi kesejahteraannya,” ujar dia.
Pemerintah Kota Tangerang pada 2020 merupakan satu-satunya Pemerintah Daerah di Provinsi Banten yang memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM secara gratis atau melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada tahun 2020, Kota Tangerang melalui Disperindagkop UKM berhasil mendaftarkan dan melegalkan 1.000 merek pelaku UMKM, di 2021 mendaftarkan dan melegalkan 500 merek pelaku UMKM dan di 2022 kemarin berhasil melegalkan 250 merek pelaku UMKM.
Atas program ini, Pemkot Tangerang pun telah meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merek Dagang terbanyak pertama di Provinsi Banten dan keempat secara nasional dari Kemenkumham, karena mamfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1.750 pelaku UMKM.
Saat ini totalnya sudah 1.750 merek berhasil didaftarkan secara gratis untuk pelaku UMKM yang tersebar di 13 Kecamatan.
Sebelumnya tahun 2020 dan 2021 Kota Tangerang hanya satu-satunya daerah yang memiliki program fasilitasi merek gratis ini.
"Pada 2022 menjadi percontohan dan mulai diadopsi program ini oleh Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Tangerang dorong UKM urus legalitas merek dagang