Pandeglang (ANTARA) - Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Polres Pandeglang, Selasa (14/3/2023). Petugas gerai Samsat Saketi Denny Pribadi melakukan survei ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di kp.pasir gadung RT.001/001 Ds.cikentrung Kec. Cadasari Kab. Pandeglang – Banten.
Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 12 Maret 2023 kendaraan sepeda motor Honda CBR 250 tanpa nopol dengan kendaraan sepeda motor Yamaha m3 A 6281 CN, kejadian ini terjadi di Jalan Raya amd Lintas Timur, Cigadung – Kadubanen depan dinas pendidikan Provinsi Banten Kel. Kadu Merak Kec.Karang Tanjung Kab. Pandeglang – Banten di mana sepeda motor Honda CBR 250 tanpa nopol yang di kendarai EMH Usma Rizqi Pratama bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha m3 A 6281 CN dikendarai Iis Mulyati, sehingga EMH Usma Rizqi Pratama dan Iis Mulyati meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Tabrak Pejalan Kaki di Kecamatan Anyer Kabupaten Serang
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban.
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari rabu, 15 maret 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,” jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.