Tangerang (ANTARA) - Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Cabang Banten terus berupaya melakukan berbagai langkah dalam rangka melayani korban laka lantas terutama yang terjadi di wilayah Tangerang.
Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Teluknaga, Muhamad Ikbal dengan sigap melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Mitra Husada, Kamis (16/3/2023) guna memberikan pelayanan terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit terkait tagihan biaya korban kecelakaan tersebut.
Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan kepada ahliwaris korban Laka Lantas di Cikarang Timur
Adanya perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan kepastian jaminan dari Jasa Raharja. Korban hanya perlu melaporkan kejadian kecelakaan kepada petugas Kepolisian setempat selaku instansi yang berwenang mengeluarkan Laporan Polisi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sebagaimana diketahui, besaran santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan sejak tanggal 1 Juni 2017, naik. Bagi korban meninggal dunia, sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp50 juta, Cacat tetap dari Rp25 Juta naik menjadi Rp50 Juta.
Kepada korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit naik dan paling besar Rp20 juta dari sebelumnya Rp10 juta. Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1 juta.
Kegiatan ini pun merupakan arahan dari Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan S.Si, MSc, RSA, CRMO, QRMP. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit.
Jalin kerjasama, Petugas Jasa Raharja Samsat Teluknaga kunjungi RS Mitra Husada.
Kamis, 16 Maret 2023 10:46 WIB
Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat