Lebak (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Cabang Banten samsat Maja Adytia Nugraha melaksanakan kegiatan Silahturahmi ke Terminal Mandala yang di terima langsung oleh Ka. Terminal Mandala Muksin, Kamis (9/3/2023).
Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor. Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan "data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya. Hal ini di lakukan karena masih banyaknya kendaraan umum yang belum membayar pajak kendaraanya terutama di lingkungan Terminal Mandala.
Kegiatan ini di harapkan dapat di teruskan kepada pengurus ataupun pengemudi angkutan umum berada di Terminal Mandala ,supaya dapat memahami UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor, sehingga ke depan masyarakat lebih mentaati pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan “Tujuan utamanya kegiatan inj adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.