Serang (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang telah secara massive digalakkan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang terdiri dari Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja, Pada kesempatan kali ini Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang memberikan materi tentang Peran dan Fungsi Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial yang menangani kecelakaan (09/03/2023).
Baca juga: Kunjungan Rutin Petugas Samsat Cikande dengan Unit Laka Polres Kabupaten Serang
Bertempat di Kampus UIN Serang kegiatan sosialisasi Tim Pembina Samsat yang terdiri dari 3 Instansi Pemerintah yaitu sebagai narasumber kegiatan Rangga Figur Rachman, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Serang, TB Regiasa, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Prov. Banten serta perwakilan dari Ditlantas Polda Banten, Iptu Erwan, yang memberikan penjelasan tentang masing – masing instansi yang berkolaborasi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Acara dikemas secara Fun agar dapat lebih mudah dipahami oleh peserta.
Rangga mengatakan, masih terdapat masyarakat atau generasi z terutama yang belum paham tentang Jasa Raharja "Adapun tujuan dari acara ini salah satu nya mengenalkan kepada generasi z mahasiswa UIN tentang kesamsatan yang terdiri dari beberapa instansi dan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas," Ujar Rangga.
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui sumber dana kecelakaan untuk santunan berasal dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersama pajak kendaraan.
Dalam kesempatan kali ini juga kami sampaikan agar pengendara bermotor mempersiapkan fisik kendaraan dan kondisi tubuh yang prima dalam berkendara agar mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas serta menghimbau kembali Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun agar masyarakat lebih memperhatikan masa berlaku pajak kendaraannya.
"Pak JR" berikan sosialisasi kepada Gen Z di Kampus UIN Serang, Banten
Jumat, 10 Maret 2023 17:14 WIB
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui sumber dana kecelakaan untuk santunan berasal dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersama pajak kendaraan