Tangerang, Banten (ANTARA) - Wali Kota Tangerang, Provinsi Banten, Arief R Wismansyah meminta kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membuat rumusan peraturan yang bisa membuat masyarakat senantiasa taat membayar pajak.
"Jangan sampai regulasi yang dibuat justru mempersulit masyarakat dan juga pemerintah itu sendiri," katanya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tangerang Tahun 2023 di Serpong, Jumat
Ia mengatakan pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Maka itu, peraturan yang kini digodok oleh Pemkot Tangerang bertujuan untuk optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak.
"Intinya harus didukung dengan aturan yang sederhana dan memudahkan masyarakat selaku wajib pajak," ujarnya.
Kemudian dirinya juga berharap pembangunan yang dilakukan oleh OPD terkait harus optimal agar masyarakat puas dengan hasil dari pajak yang dibayarkan.
Sementara itu terkait Perubahan Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah, dijelaskannya, peraturan daerah tersebut bisa memacu peningkatan investasi di kota Tangerang, terlebih di tengah ancaman resesi ekonomi global akibat pandemi dan perang Rusia-Ukraina.
“Peraturan yang baru nanti harus bisa mendorong kemudahan berusaha di kota Tangerang,” demikian Arief R Wismansayah.