Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi terkait usulan penolakan sebagian buruh atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Apa pun rekomendasi yang akan disampaikan oleh Provinsi Banten tergantung hasil keputusan di Dewan Pengupahan Provinsi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Hudaya di Serang, Sabtu.

Hudaya mengatakan, beberapa daerah sudah menyampaikan rekomendasi dari dewan pengupahan di masih-masing kabupaten/kota dengan beragam pendapat yang disampaikan. Daerah-daerah yang sudah menyampaikan rekomendasi terkait PP pengupahan tersebut yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kota Serang.

"Kami masih menunggu sampai 19 November, mengingat sesuai ketentuan seharusnya 21 November itu sudah final hasilnya. Sebab, ketentuannya penetapan UMK itu 40 hari sebelum dilaksanakan," kata Hudaya. 

Pihaknya sendiri sebenarnya setuju dengan PP yang sudah dikeluarkan pemerintah karena sudah mempertimbangkan kepentingan buruh dan pihak perusahaan. Namun demikian, keputusan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat tergantung rekomendasi dewan pengupahan di tingkat provinsi.

"Memang ada serikat buruh yang secara tegas menolak. Namun demikian, ada juga yang menyampaikan dengan opsi-opsi lain, mengingat dewan pengupahan itu terdiri dari berbagai unsur perwakilan baik serikat buruh dan pengusaha," kata Hudaya.

Sebelumnya ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Banten melakukan unjuk rasa meminta DPRD Banten menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat berupa dukungan penolakan buruh terhadap PP 78 Tahun 2015.

KSBSI Banten menolak PP tersebut karena ada beberapa item yang dinilai merugikan kalangan buruh, di antaranya pada Pasal 44 PP Pengupahan yang menyatakan kenaikan upah berdasarkan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi bertentangan dengan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88 ayat 4.

"Selama ini penetapan upah berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Kalau berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, nanti harga-harga di pasaran sudah tinggi, upah buruh tetap saja. Akhirnya buruh yang dirugikan," kata Ketua SBSI Kabupaten Serang Amir Sanusi.


Pewarta: Mulyana
: Ganet Dirgantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026