Lebak (ANTARA) - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Ardimas Winoto, Rabu (22/2/2023) korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jln. Tol Ngawi Jawa Timur pada Senin (20/02/2023) ketika Adytia Nugraha petugas Jasa Raharja Samsat Lebak tiba di kediaman korban, masih terlihat bendera kuning di kediaman korban.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Jalan Raya Merak -- Cilegon di Rawa Arum Grogol Cilegon
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Lebak diterima langsung oleh istri korban yaitu Tinah. Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Adytia juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari Almarhum Ardimas Winoto, Jelas Adytia.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.
Percepat penyelesaian santunan, Jasa Raharja Cabang Banten lakukan jemput bola korban Laka Lantas
Kamis, 23 Februari 2023 8:25 WIB
Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)