Cilegon (ANTARA) - Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Lantas Polres Cilegon. Petugas gerai samsat Ramanuju Dede Nurul Hadi langsung melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, yang beralamat di lingkungan Langon I 05/01 kelurahan Mekarsari kecamatan pulomerak kota Cilegon, sebelumnya telah terjadi kecelakaan pada tanggal 21 Februari 2023 kecelakaan kendaraan sepeda motor honda scoopy dengan sepeda motor yamaha aerox , kejadian ini terjadi di Jalan Raya Merak – Cilegon tepatnya di kelurahan Rawa Arum kecamatan Grogol kota Cilegon, pengendara sepeda motor Honda Scoopy an. Firman usia 30 mengalami luka parah kemudian meninggal dunia di tempat kejadian.
Baca juga: Jasa Raharja Banten survei ahli waris korban kecelakaan di Jalan Baru Suralaya Pulomerak Cilegon
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar Pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari rabu, 22 Februari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.
Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Jalan Raya Merak -- Cilegon di Rawa Arum Grogol Cilegon
Rabu, 22 Februari 2023 18:17 WIB
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta