Tangerang (ANTARA) - Mendapat info kecelakaan dari petugas Jasa Raharja perwakilan Cirebon, petugas Gerai Samsat Pasar Kemis Riska Amelia melakukan survei ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Perum Nuansa Mekarsari blok G6/1 Rt. 004 Rw. 005 Rajeg Mulya Rajeg – Banten, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Jasa Raharja Banten koordinasi dengan PT Wika, Astra Infra Tol Serang-Panimbang, dan PJR Polda Banten
Terjadi kecelakaan pada tanggal 25 September 2022 R4 nopol B 1337 SEF bertabrakan dengan truck tidak dikenal, kejadian ini terjadi di jalan tol Cipali tepatnya di KM 148.00 kec. Kertajati kab. Majalengka, dimana kendaraan R4 Vios menabrak bagian belakang kendaraan yang jenis maupun nomor polisinya tidak diketahui.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, mengatakan “Kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban".
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pada saat memperpanjang Pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50.000.000 ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan".
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk menaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Hastuti Retnowulan.
Jasa Raharja Banten bayar santunan korban Laka Lantas di Tol Cipali Majalengka
Kamis, 9 Februari 2023 11:17 WIB
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50.000.000 ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan