Lebak (ANTARA) - Petugas Samsat Malingping Angga Wedatama melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanggal 29 Januari 2023 di Jl Raya Malingping – Bayah tepatnya di Kp Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Kamis (2/2/2023).
Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor. Akibatnya kedua pengendara mengalami luka – luka dan dibawa ke RSUD Malingping. Akan tetapi salah satu pengendara sepeda motor bernama Ine Sumiati akhirnya meninggal dunia karena cedera serius di kepala.
Petugas Jasa Raharja Angga Wedatama yang dekat dengan rumah duka melakukan jemput bola untuk mengurus santunan meninggal dunia nya, dimana santunan di serahkan kepada orang tua kandung korban.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,- kepada ahli waris korban yaitu Edi anak dari Almh Sarwi.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Banten Selatan mari bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
Jasa Raharja survei kebenaran ahli waris korban Laka Lantas di Malimping Lebak
Sabtu, 4 Februari 2023 7:51 WIB
Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000