Tangerang (Antara News) - Aparat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menangkap tiga kapal nelayan yang mengunakan alat tangkap cantrang ketika melaut di perairan Laut Jawa.
"Kami periksa dokumen kelengkapan izin berlayar, ternyata mereka memiliki dokumen izin usaha perikanan yang masa berlakunya akhir Oktober 2015," kata Kepala DKP Pemkab Tangerang Herry Wibowo di Tangerang, Minggu.
Operasi penertiban tersebut, kata Herry, dilakukan bersama aparat Polisi Air Polda Metro Jaya dan instansi terkait lainnya.
Herry Wibowo menyebutkan kapal yang terjaring operasi itu bernama Kapal Motor (KM) Bangun Jaya. Namun, tiga kapal tersebut akhirnya dilepaskan dan diberikan peringatan supaya tidak menangkap ikan mengunakan cantrang.
Operasi tersebut, kata Herry Wibowo, dimulai dari Pos Perairan Kronjo dekat perbatasan dengan Kabupaten Serang hingga ke Kosambi, perbatasan dengan DKI Jakarta.
Ia menegaskan bahwa operasi itu bertujuan agar kapal nelayan yang menangkap ikan tidak mengunakan cantrang dan memiliki dokumen izin berlayar dari instansi berwenang.
Herry berharap para nelayan dapat memahami peraturan yang berlaku saat menangkap ikan di perairan Laut Jawa.
Ia pun mengharapkan agar nelayan mengubah alat tangkap cantrang dengan alat tradisional sehingga tidak menangkap ikan kecil dan terumbu karang.
Pemilik kapal yang tertangkap itu, lanjut dia, diberikan peringatan bila masih terjaring kembali, akan diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Larangan pengunaan cantrang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Menteri Susi Pujiastuti meminta pemerintah daerah untuk tetap konsisten dalam menegakkan larangan penggunaan cantrang itu.