Tangerang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Ahmad Arif dan Irwansyah berkesempatan mengunjungi Kelurahan Margasari Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Selasa (25/1/2023). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Nashrullah selaku Sekretaris Lurah Kelurahan Margasari.
Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Kelurahan Margasari guna turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor. Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan "data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya".
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang bersinergi dengan kelurahan imbau masyarakat taat pajak
Dari lokasi berbeda, Kepala Seksi Penagihan Subur berharap dengan menggandeng pihak kelurahan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RW dan RT setempat.
"Amat sangat disayangkan kalau kendaraan yang kita miliki akan menjadi kendaraan bodong kalau kita lalai untuk melakukan registrasi ulang dan pelunasan PKB serta SWDKLLJ selama 2 tahun” tambah Subur.
Pihak Kelurahan Margasari yang diwakili oleh sekretaris Lurah Nasrullah menyambut baik kedatangan Petugas Jasa Raharja ke kantornya, beliau menyampaikan akan ikut membantu upaya Tim pembina SAMSAT Cikokol dalam menyebarluaskan informasi tersebut melalui Ketua RW dan RT diwilayahnya.
Dari lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan mengatakan "upaya ini sudah kami lakukan sejak tahun 2022 di wilayah Tangerang" tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun, dan juga melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.
Jasa Raharja Tangerang bersinergi dengan Kelurahan Sosialisasikan UU 22 Tahun 2009
Rabu, 25 Januari 2023 15:25 WIB
Tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun, dan juga melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya