Lebak (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Risa Puspita Wijaya N yang bertugas di Samsat Cikande melaksanakan kegiatan Silahturahmi ke Kantor Desa Binangun, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Rabu (18/1/2023).
Kunjungan ini disambut baik oleh Kepala Desa H. Makruf. Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja.
Baca juga: Petugas Samsat Cikande jemput bola layani rawat inap korban Laka Lantas di RS Hermina Ciruas
Informasi yang disampaikan yaitu, untuk korban luka-luka masyarakat mendapatkan jaminan sebesar Rp20 juta dan Korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp50 juta .
"segera lapor ke Polres sesuai tempat kejadian perkara untuk mendapatkan Laporan Polisi, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja," ungkap Risa.
Jasa Raharja Cabang Banten juga telah bekerja sama dengan hampir seluruh rumah sakit yang ada di wilayah provinsi Banten. Hal ini tentunya akan sangat membantu dan memudahkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir karena biaya di rumah sakit nantinya akan langsung ditagihkan kepada Jasa Raharja sampai dengan batas plafond penjaminan yakni Rp20 juta, imbuh Risa.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa "Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalul intas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban".
Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerja sama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, RumahSakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jasa Raharja sosialisasikan tata cara pengurusan santunan di Desa Binangun Lebak
Kamis, 19 Januari 2023 8:43 WIB
Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalul intas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban