Serang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Banten melalui petugas Samsat Cikande, Faradina Amelia melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Hermina Ciruas Kabupaten Serang, Rabu (18/1/2023) dalam rangka jemput bola pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan yang berada di Rumah Sakit Hermina Ciruas.
Dalam kesempatan ini petugas Jasa Raharja melakukan konsolidasi tagihan rawat inap pasien kecelakaan yang menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja Cabang Banten Bersama bagian keuangan Rumah Sakit Hermina Ciruas.
Baca juga: Optimalisasi Pendapatan, Jasa Raharja - Bapenda Banten berkoordinasi bahas kolaborasi dan strategi di Tahun 2023
Kegiatan ini juga bertujuan mengambil tagihan biaya perawatan dari korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit Hermina Ciruas sehingga proses klaim kepada pihak rumah sakit dapat dipercepat.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande diterima langsung oleh bagian keuangan yaitu Rasyda Arivia Mumpuni. Setiap korban yang luka-luka akan diinformasikan ke petugas Jasa Raharja. Setelah korban melapor ke pihak kepolisian, Petugas Jasa Raharja akan menerbitkan surat jaminan yang akan dikirimkan ke pihak keluarga maupun pihak Rumah Sakit tempat korban dirawat.
"Korban tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri karena biaya akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja sampai batas maksimal biaya perawatan yaitu 20 juta rupiah," imbuh Faradina.
Sebagaimana diketahui, besaran santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mulai tanggal 1 Juni 2017, naik. Bagi korban meninggal dunia, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap dari Rp 25 Juta naik menjadi Rp 50 Juta.
Kepada korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit naik dan paling besar Rp 20 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.
Petugas Samsat Cikande jemput bola layani rawat inap korban Laka Lantas di RS Hermina Ciruas
Kamis, 19 Januari 2023 7:48 WIB
Korban tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri karena biaya akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja sampai batas maksimal biaya perawatan yaitu 20 juta rupiah