Serang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Faradina Amelia bersama Risa Puspita Wijaya yang bertugas di Samsat Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan Silahturahmi ke Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (9/1/2023).
Kunjungan ini disambut baik oleh Susi selaku Staff Desa. Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja.
Baca juga: Gerak Cepat, Jasa Raharja Tangerang Lakukan Jemput Bola Percepat Penyelesaian Santunan
Risa memberikan informasi kepada masyarakat bahwa korban kecelakaan lalu lintas mendapat jaminan dari Jasa Raharja setelah terbitnya laporan dari pihak kepolisian. Untuk korban luka-luka masyarakat mendapatkan jaminan sebesar Rp20 juta dan Korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp50 juta.
"Apabila ada masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sebaiknya segera melapor ke Polres sesuai lokasi kejadian kecelakaan, sehingga pihak kepolisian dapat menerbitkan Laporan Kepolisian yang dapat di gunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah kasus kecelakaan tersebut dapat dijaminkan oleh Jasa
Raharja," ungkap Risa.
Untuk Masyarakat yang mengalami luka-luka, saat ini Jasa Raharja Cabang Banten sudah melakukan kerjasama dengan seluruh Rumah Sakit. Hal ini tentunya akan sangat membantu dan memudahkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir karena biaya di rumah sakit nantinya akan langsung ditagihkan kepada Jasa Raharja sampai dengan batas plafond penjaminan yakni Rp20 juta, imbuh Faradina yang ikut serta dalam kunjungan tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa "Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerja sama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jasa Raharja sosialisasikan tata cara pengurusan santunan kecelakaan di Desa Kibin-Serang
Selasa, 10 Januari 2023 12:59 WIB
Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban