Tangerang (ANTARA) - Jumat (06/01/2023) Berdasarkan Laporan Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota Tgl 05 Jan 2023, bahwa ada korban kecelakaan bernama Hendro Giantoro yang beralamat di Kp.Parung Serab Ciledug Kota Tangerang.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten diterima langsung oleh anak kandung korban yaitu Bondan Teguh Prasetyo dan istri dari Almarhum Hendro yaitu Nurmah.
Baca juga: Jasa Raharja gerak cepat jemput bola ke keluarga korban kecelakaan di Cinangka Serang
Kedatangan Petugas Jasa Raharja dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Johan juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
"Beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari Almarhum Hendro," jelas Johan.
Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Hastuti menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Selain itu, kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.
Gerak Cepat, Jasa Raharja Tangerang Lakukan Jemput Bola Percepat Penyelesaian Santunan
Selasa, 10 Januari 2023 10:36 WIB
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).