Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, Polda Banten mengamankan pelaku pengedar sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon.
"Kami mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II A Cilegon itu," kata Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro dalam keterangan jumpa pers di Mapolres Cilegon, Selasa.
Baca juga: BNN musnahkan barang bukti narkoba ratusan kilogram sabu dan ganja
Baca juga: BNN musnahkan barang bukti narkoba ratusan kilogram sabu dan ganja
Penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas tentang jaringan narkoba di Lapas Cilegon.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Cilegon bersama Satresnarkoba Kabupaten Serang dan pihak Lapas Kelas II A Cilegon melakukan penyelidikan gabungan.
Tim gabungan itu melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Cilegon.
Mereka tim gabungan berhasil mengamankan tiga pria berinisial EA (30) warga Kampung Margaluyu Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, AM (25) warga Perum Banten Indah Permai blok G15 nomor 09 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang, RM (23) warga Kota Serang.
Tim gabungan mengintrogasi pelaku EA yang kemudian EA mengakui dirinya membawa paket narkotika jenis sabu yang disimpan pada bagian anus, setelah diperiksa didapati 1 buah bungkusan lakban warna hitam berbentuk bulat yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
Setelah ditindaklanjuti barang bukti yang terkumpul berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9.67 gram, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4.74 gram, dan 3 unit handphone," jelas Eko.
Kapolres menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas kejadian tersebut 3 pelaku dapat dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara," kata Eko.