Kota Serang (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (22/11), melakukan penahanan terhadap EHP, salah seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan atau gratisikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak pada tahun 2018-2021.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, menyampaikan pada penanganan perkara dugaan mafia tanah ini, ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021, yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu tersangka AM dan tersangka DER (honorer).
Keduanya AM dan DER diduga menerima pemberian sejumlah uang dari orang yang diduga sebagai calo tanah yaitu tersangka S alias MS dan tersangka EHP (anak dari Tersangka S alias MS).
Menurut penyidik, suap itu diduga kuat untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 (dua) Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
"Bahwa suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021. Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka EHP setelah dinyatakakan sembuh dari penyakit Covid 19, dan setelah dilakukannya pemeriksaan pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan di Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022," kata Ivan.
Selanjutnya terhadap tersangka EHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, selama 20 hari terhitung tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022.
Kejati Banten Jebloskan Tersangka Dugaan Gratifikasi Mafia Tanah ke Rutan Serang
Selasa, 22 November 2022 20:56 WIB
setelah dilakukannya pemeriksaan pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan di Rutan