Lebak (ANTARA) - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Januar Maliqia, Putra korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya TB Hasan, KP.Ciseke Jatimulya Kec.Rangkasbitung Kab.Lebak (20/11/2022).
Ketika Adytia Nugraha, petugas Jasa Raharja Samsat Lebak tiba di kediaman korban, masih terlihat Papan ungkapan belasungkawa dari kerabat korban dan sekolah tempat korban menimba ilmu,dikarenakan korban masih seorang pelajar SMU.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Bayar Santunan Korban Lakalantas di Ciburial, Pandeglang
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Lebak diterima langsung oleh ahli waris korban yaitu Mohammad Kharis dan Maryunita selaku orang tua korban, Senin (21/11/2022) . Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Adytia juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Kurang dari 1 jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada
ahliwaris dari Januar Maliqia Putra, ucap Adytia.
Dari lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Saldhy Putranto.
Percepat Penyelesaian Santunan, Jasa Raharja Banten Jemput Bola ke Rumah Ahli Waris Korban di Rangkasbitung
Selasa, 22 November 2022 11:35 WIB
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas