Pandeglang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Ega Cahya Febrian melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) pada hari Sabtu sore, 19 November 2022 yang melibatkan dua kendaraan sepeda motor dan mobil.
Pengendara sepeda motor yang dikendarai Agung Gumelar melebar pada saat di tikungan sehingga menabrak bagian depan kendaraan mobil. Akibat kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Agung Gumelar meninggal di lokasi kejadian.
"Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada
ahli waris korban Ega Cahya Febrian.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif seperti Alm. Agung Gumelar yang masih berusia sangat muda dan berstatus sebagai Wiraswasta, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara," tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 21 November 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya
Jasa Raharja Banten Bayar Santunan Korban Lakalantas di Ciburial, Pandeglang
Selasa, 22 November 2022 11:05 WIB
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 Juta