Serang (AntaraBanten) - Pemerintah Provinsi Banten optimistis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov Banten tahun anggaran 2014, akan lebih baik dibandingkan Tahun 2013.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Kurdi Matin di Serang, Minggu, mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Banten tahun anggaran 2014. Penyerahan akan dilakukan pada rapat paripurna istimewa DPRD Banten, Senin (1/16).
Ia mengaku optimistis LHP tahun 2014 lebih baik dibandingkan Hasil LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Banten 2013.
"Temuannya juga menurun drastis. Saat 2013 temuan itu mencapai 90 lebih item, sekarang tinggal sekitar 30 sekian temuannya," kata Kurdi Matin.
Sebagaimana diketahui BPK memberikan penilaian 'disclaimer' untuk laporan keuangan Pemprov Banten tahun 2013.
Walaupun Kurdi yakni hasil LHP BPK untuk tahun 2014 ada perbaikan penilaian dari BPK. Tapi Sekda tidak menegaskan apakah Pemprov Banten meraih penilaian wajar dengan pengecualian (WDP) atau bahkan wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Kami tidak bisa berandai-andai apakah dapat WDP atau tidak. Yang jelas berdasarkan hasil konsultasi dengan BPK, mereka mengakui ada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Pemprov Banten. Ada beberapa titik lemah yang harus segera diperbaiki, di antaranya pada sistem pengawasan internal," kata Kurdi.
Pihaknya memastikan bahwa Pemprov Banten berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap temuan yang ada dalam LHP BPK.
"Nanti kita lihat apakah temuan itu bersifat administratif atau pidana. Baru kita bersikap," kata Kurdi Matin.
BPK perwakilan Provinsi Banten, Kamis (28/5), telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) delapan entitas se-Provinsi Banten yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kepala BPK RI Perwakilan Banten Sunarto mengatakan pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan empat kriteria.
"Empat kriteria itu diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern," kata Sunarto.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2014 untuk delapan pemerintah kabupaten/kota di Banten. Sebanyak empat daerah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraph penjelasan (WTP-DPP) diantaranya Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
Sedangkan tiga daerah meraih predikat Wajar Dengan pengecualian (WDP) yakni Kota Tangsel, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak. Namun untuk Kabupaten Pandeglang laporan Keuangan pada tahun 2014 BPK tidak menyatakan pendapat (disclaimer).