Tangerang (ANTARA) - Suasana duka masih terasa, Senin (24/10/2022) di kediaman Alm. Haris Herdiansyah, salah satu korban meninggal dunia akibat laka lantas yang terjadi di Jembatan Cisadane Tangerang pada Minggu, tanggal 23 Oktober 2022.
Istri dari almarhum, Amelia tidak menyangka jika almarhum suaminya telah meninggal dunia. Pasalnya, pihak keluarga sama sekali tidak mendapat firasat apapun sebelumnya, almarhum suaminya hanya ijin kepada keluarga untuk bekerja.
Kedatangan petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Nita Rosari dalam rangka melakukan kunjungan jemput bola ke kediaman Almarhum Haris Herdiansyah yang beralamat di Kp. Sukabakti RT/RW 01/08 Kel. Sukabakti, Kec. Curug disambut baik oleh keluarga korban.
Kedatangan petugas Jasa Raharja guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut, Nita menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi sekaligus menyampaikan hak santunan meninggal dunia yang akan diserahkan Jasa Raharja kepada ahliwaris dari korban. Tidak sampai satu jam, seluruh persyaratan yang diperlukan guna penyerahan santunan telah lengkap. Santunan tersebut akan segera disalurkan langsung melalui transfer ke rekening milik ahli waris dari korban.
Dari lokasi yang berbeda, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah.
Hastuti Retnowulan juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bahwa bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp 50.000.000,- dan bagi korban mengalami luka Jasa Raharja menanggung biaya perawatan korban sampai dengan maksimal Rp 21.000.000,-.