Jakarta (ANTARA) - Pengacara Nico Senjaya menilai aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga keliru menanggani kasus pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka tahun 2018 karena sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa ada alat bukti baru.
"Ini melanggar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No.4 tahun 2016, bahwa perkara sudah SP3 dapat dibuka kembali harus disertai dua alat bukti baru yang tidak ada hubungannya dengan alat bukti sebelumnya," kata Nico Senjaya di Jakarta, Kamis.
Nico mengatakan telah mengirimkan surat gugatan terhadap Polda NTT di PN Kupang, namun aparat Polda setempat tidak ada iktikad baik ketika dilakukan mediasi.
Dia menambahkan pihaknya merupakan pengacara dari Baharuddin Tony, dalam proyek pengadaan benih bawang merah tahun 2018 sebanyak 180 ton bibit unggul dari Brebes, Jateng.
Nico mengatakan benih bawang merah itu dibeli dengan kwalitas baik, sesuai spek, dan tidak ada masalah serta sudah panen lebih dari 2.000 ton.
Namun pengadaan bibit bawang itu tidak hanya tahun 2018, tapi juga tahun 2017 dan tahun 2019 dengan anggaran yang sama, tapi mengapa yang dipersoalkan hanya tahun 2018," katanya.
Dia menambahkan terus berjuang supaya kliennya mendapatkan keadilan, agar Polda NTT mengedepankan profesional dalam menanggani perkara.
"Kami mohon perlindungan kepada Kapolri dan Komnas HAM," kata Nico yang didampingi kuasa hukum lainnya Robertus Salu, Egiardus Bana, Dandy Limardi dan Leo Cahya Trisaputra.
Menurut dia, bahwa perkara Tipikor yang paling utama adalah dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sedangkan pihak Polda NTT mengusut kasus tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT.
Akibat tindakan itu, klien Nico mendekam dipenjara selama 120 hari, dan meminta kepada Kapolri agar dalam kasus ini ada keadilan.
Kasus dugaan benih bawang merah ini dikabarkan diambilalih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dilakukan supervisi.
Pengacara Nico: Polda NTT keliru tangani kasus bawang merah
Kamis, 22 September 2022 15:45 WIB
Kami mohon perlindungan kepada Kapolri dan Komnas HAM