Serang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Banten, bersama dengan Kepolisian dan Bapenda melakukan Focus Group Discussion (FGD) Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Selasa (13/9/2022), tentang meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diskusi kali ini membahas strategi bidang kehumasan tentang pelaksanaan teknis sosialisasi Kebijakan Gubernur Banten terkait dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta Pengurangan 20% pokok pajak BBNKB II dari luar Provinsi Banten.
"Apresiasi dari kami kepada Jasa Raharja Banten yang terus berinovasi memberikan ide-ide nya kepada Tim Pembina Samsat baik dalam optimalisasi pendapatan maupun operasional di Samsat," kata Berly Natakusuma selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten dalam pembukaan FGD Kehumasan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten.
“Upaya kita kali ini akan gerilya melalui media sosial yang sangat mudah untukdiakses oleh masyarakat dan diharapkan dapat lebih sampai pesan nya untuk kepatuhan dalam pembayaran PKB”. Ujar Kurnia Indrawan selaku Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Banten.
“Tampilan Visual akan lebih menarik minat masyarakat dan lebih kekinian jadi mudah dimengerti peruntukan nya masing-masing instansi dalam membayar pajak," tambahnya.
Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan upaya optimalisasi pendapatan terutama di sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor. Mulai dari digaungkan Kembali kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.
“Dengan adanya sinergi 3 instansi ini, melalui pembuatan video himbauan kepada masyarakat tentunya diharapkan dapat mejadi trigger kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak” Tambah Kemas Indra Natanegara selaku Kasubdit Regident Polda Banten.
Strategi Jitu Kehumasan dalam Optimalisasi Pendapatan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten
Rabu, 14 September 2022 8:11 WIB
Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan upaya optimalisasi pendapatan terutama di sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor