Serang (ANTARA) - Setelah Samsat Serang, Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari, M.Pd. bersama Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Ahmad Budiman. SE, MM juga mengunjungi Samsat Cikande, Senin (22/8/2022), terkait Pembebasan Denda PKB dan Jasa Raharja Cabang Banten telah memberlakukan pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun- Tahun Lalu.
Dalam kunjungannya Kepala Bapenda disambut oleh Kasubag TU Opi, Kasi Penerimaan dan Penagihan Wiwi, Kasi Pendataan dan Penetapan Sigit serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cikande Dede Nurul Hadi.
"Jasa Raharja Cabang Banten turut berpartisipasi dalam rangka pembebasan denda untuk SWDKLLJ. Adapun sesuai dengan keputusan direksi denda yang dibebaskan merupakan denda tahun lalu dan denda tahun – tahun lalu sedangkan denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap terkutip," jelas Dede.
Partisipasi Jasa Raharja Banten merupakan bentuk sinergi bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten.
Kepala Bapenda Provinsi Banten juga memberikan arahan untuk dimonitor di dalam pelaksanaan pembebasan denda tersebut sesuai Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2022. Diharapkan dengan program bebas denda ini bisa meningkatkan pendapatan dari kendaraan yang menunggak menjadi tertib bayar PKB dan SWDKLLJ. Tentunya diimbangi dengan meningkatkan pelayanan Samsat agar lebih mudah, murah, cepat, dan nyaman. Selain itu, pelayanan tersebut diharapkan lebih transparan, efektif, efisien, serta dibarengi dengan akuntabilitas yang terjamin.
Kepala Bapenda Banten juga Kunjungi Samsat Cikande Memonitoring Pelaksanaan Program Bebas Denda 2022
Selasa, 23 Agustus 2022 13:01 WIB
Partisipasi Jasa Raharja Banten merupakan bentuk sinergi bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten