Tangerang (ANTARA) - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Banten wilayah Kabupaten Tangerang mendukung langkah kepolisian melarang pelajar yang belum cukup umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
"Yang jelas kami mendukung terkait imbauan dari Kasatlantas (Polresta Tangerang) tentang larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah," kata Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan Banten wilayah Kabupaten Tangerang, Mohamad Bayuni di Tangerang, Rabu.
Baca juga: Dinkes Kabupaten Tangerang targetkan 283.291 balita terima imunisasi
Ia mengatakan imbauan dari pihak kepolisian tersebut lebih dalam konteks mempertegas Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur larangan berkendara bagi yang belum cukup umur serta menekan angka kecelakaan.
Namun, dalam realisasi pelarangan tersebut harus dengan adanya keterlibatan peran para orang tua. Karena, kendaraan bermotor yang digunakan pelajar itu merupakan fasilitas dari orang tua mereka masing-masing.
Kendati demikian, pihaknya pun akan mengajak para orang tua untuk tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anaknya sebelum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Jadi saya harapkan peran orang tua juga bisa melarang kepada anaknya untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Jika siswa yang sudah berumur 17 tahun ke atas agar segera mengurus SIM," katanya.
Kemudian, ia berpendapat, dalam hal tersebut juga perlu adanya pengkajian secara matang antara semua pihak terkait dalam mengoptimalkan realisasi kebijakan itu sendiri, serta penyediaan solusi alternatif terhadap penyediaan layanan transportasi bagi para pelajar ke sekolah.
Mengingat, bahwa di wilayahnya saat ini masih banyak sekolah-sekolah yang memang tidak dilalui oleh kendaraan transportasi umum.
"Jadi misalkan kalau tidak bawa kendaraan bermotor nanti siswa yang jauh dari sekolah akan seperti apa? Itu kita harus pikirkan juga. Tetapi pada dasarnya kita akan mendukung," kata dia.
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten mengimbau para orang tua agar melarang anaknya untuk membawa berkendara sepeda motor ke sekolah bila belum cukup umur atau tidak miliki SIM.
"Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan bermotor. Tentunya kajian tentang pembuatan SIM dengan batas umur 17 tahun," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah.
Ia menyebutkan bahwa larangan tersebut dimaksudkan sebagai antisipasi adanya hal-hal tidak diinginkan yang terjadi di jalanan.
Mengingat, lanjutnya, anak-anak yang belum cukup umur dalam berkendara juga dinilai sangat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
"Karena berdasarkan tingkat kematangan berfikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut," katanya.
Ia mengatakan, dalam pengawasan terhadap larangan anak agar tidak membawa kendaraan tersebut, tentunya harus ada keterlibatan dari pihak sekolah dengan memperketat pengecekan surat resmi izin berkendara.
"Pihak sekolah harus membantu melakukan pengecekan khususnya pada anak-anak yang membawa kendaraan. Karena belum tentu mereka mempunyai SIM atau membawa STNK," ujar dia.
Dindik Tangerang dukung polisi larangan pelajar bawa kendaraan bermotor
Kamis, 4 Agustus 2022 15:35 WIB
Jadi misalkan kalau tidak bawa kendaraan bermotor nanti siswa yang jauh dari sekolah akan seperti apa? Itu kita harus pikirkan juga. Tetapi pada dasarnya kita akan mendukung