Tangerang (ANTARA) - Bupati Tangerang, Provinsi Banten, Ahmed Zaki Iskandar meminta pemilik kendaraan angkutan lingkungan darma wisata atau odong-odong di daerah itu mematuhi peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan para penumpang.
"Khusus untuk odong-odong mari kita berbenah. Jangan melanggar aturan-aturan, terutama di perlintasan kereta api (KA) karena ini sangat penting bagi keselamatan masyarakat," kata Zaki di Tangerang, Jumat.
Baca juga: Dinilai membahayakan Polresta Tangerang larang odong-odong beroperasi di jalan umum
Menurut dia, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang yang beroperasi di jalan raya wajib memperhatikan aturan dalam berlalu lintas. Baik dengan menaati rambu-rambu dan melengkapi surat-surat kendaraan.
"Wajib mempunyai SIM, STNK, dan melengkapi keselamatan kendaraan agar saat di jalan bisa benar-benar digunakan dan tidak mengganggu publik yang lainnya," katanya.
Ia menambahkan umumnya dalam aturan lalu lintas bahwa seluruh kendaraan wajib mematuhi segala tata tertib yang ada.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar para pengendara yang beroperasi di jalan umum menaati aturan berlalu lintas dengan baik dan benar.
"Baik itu roda dua, roda empat, maupun truk. Ketika paling pintu KA sudah turun wajib ditaati. Jangan ada yang menerobos atau melanggar," kata dia.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiyansyah melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya umum dengan alasan dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.
"Ya, kendaraan itu (odong-odong) tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja, contohnya seperti di tempat wisata atau lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah," tuturnya.
Ia mengatakan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dia menegaskan apabila ditemukan odong-odong masih beroperasi di jalan umum, maka pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Kita pasti lakukan penilangan. Kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat-suratnya, seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya baru kita tahan kendaraan itu," ungkap dia.
Bupati Tangerang minta pemilik odong-odong diminta patuhi peraturan lalu lintas
Jumat, 29 Juli 2022 17:37 WIB
Wajib mempunyai SIM, STNK, dan melengkapi keselamatan kendaraan agar saat di jalan bisa benar-benar digunakan dan tidak mengganggu publik yang lainnya