Tangerang (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menyatakan tersangka berinisial EW (45) seorang ayah yang diduga sebagai pemerkosa anak kandungnya terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma di Tangerang, Senin mengatakan, bahwa penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban berusia 16 tahun itu pada Jumat (15/7).
Baca juga: Counter layanan MPP Kota Tangerang bertambah diisi 11 Kementrian/Lembaga/Koorporasi
"Setelah mendapatkan laporan, besok harinya pada Sabtu (16/7), tersangka langsung kami tangkap," katanya.
Ia menjelaskan, tindakan persetubuhan terhadap anak kandung tersebut dilakukan oleh tersangka di kediamannya sesaat menonton televisi bersama.
Kemudian, setelah melampiaskan nafsunya, tersangka pun langsung meninggalkan korban begitu saja.
"Korban yang sedang menonton televisi bersama tersangka terangsang dan langsung menarik paksa korban ke kamar," tuturnya.
Ia mengungkapkan, atas tindakan yang dilakukan sang ayah. Selang beberapa hari kemudian korban baru menceritakan kejadian nahas itu kepada ibunya dan akhirnya langsung membuat laporan ke Polsek setempat.
Adapun atas tindakan yang dilakukan tersangka, dikatakan Raden akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan," kata dia.