Pemkot Tangerang Berdayakan Gedung Lama Efisiensi Anggaran
Senin, 1 Desember 2014 14:30 WIB
Tangerang (AntaraBanten) - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan beberapa SKPD baru akan menggunakan gedung lama dalam rangka efisiensi anggaran.
"Setelah dilakukannya penetapan Raperda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota Tangerang menjadi Perda oleh DPRD, Pemerintah Kota Tangerang segera melakukan gerak cepat dengan mempersiapkan gedung maupun sarana pendukung termasuk sumber daya manusianya," kata Arief di Tangerang, Senin.
Ia mencontohkan Gedung Windu Karya, yang berlantai empat di samping lapangan Ahmad Yani tersebut selama ini hanya dipakai untuk Kantor Arsip Daerah Kota Tangerang.
"Kantor Arsip sama Perpustakaan akan merger, jadi nantinya gedung ini bisa kita pakai untuk dinas atau skpd lain," kata Arief di Tangerang, Senin.
Selanjutnya Gedung Pramuka yang sudah kelihatan kusam. Wali Kota menginstruksikan kepada jajarannya untuk menginventarisir beberapa gedung yang memungkinkan untuk dijadikan sebagai kantor dinas baru.
Begitu pula dengan beberapa kantor bekas Pemerintah Kabupaten Tangerang seperti Kantor Arsip di Batuceper dan juga bekas Kantor Dinas Pertanian di Jalan Daan Mogot.
Selain tentunya juga efisiensi anggaran, karena Pemkot Tangerang memanfaatkan dan mengoptimalkan beberapa gedung yang memang sudah ada. "Kita akan maksimalkan keberadaan gedung yang sudah ada," ujarnya.
Ditambahkannya, kebutuhan akan gedung untuk menunjang pelaksanaan organisasi di tubuh Pemkot juga berkaitan dengan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
"SKPD yang telah terbentuk bisa langsung kerja. Tidak ada hambatan terkait masalah gedung karena bisa menggunakan fasilitas yang ada. Jadi tidak menghambat kerja," ujarnya.
Perlu diketahui, Kamis (27/11), DPRD Kota Tangerang telah mengesahkan Perda SOTK yang berisi antara lain terkait perubahan organisasi pemda seperti pembentukan Dinas Pelayanan PBB dan BPHTB agar pendapatan asli daerah dengan tujuan agar lebih dapat menggali potensi wajib pajak.
Kemudian, untuk memaksimalkan peran penanggulangan bencana maka Dinas Kebakaran digabung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sementara Linmas menjadi tanggungjawab Satpol PP yang sebelumnya berada di Kesbang Linmas. Dinas Tata Kota menjadi Dinas Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dimekarkan menjadi dua dinas yaitu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang.
Kemudian, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang menjadi Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dinas Pertanian menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Kantor Perpustakaan Daerah dan Kantor Arsip Daerah digabung menjadi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah dengan menambahkan Perpustakaan di setiap kecamatan dan untuk Pengadaan Barang dan Jasa yang sebelumnya ada di Sekretariat Daerah, dibentuk menjadi Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.