Kota Serang (ANTARA) - Saksi ahli Kepatuhan Internal Disiplin Pegawai di Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Indra Adiwijaya yang juga selaku kasubdit Pengawasan dan Kepatuhan Internal (PKI) dalam persidangan ke 7 di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, yang digelar pada Rabu 25 Mei 2022, menyatakan Qurnia Ahmad Bukhari terdakwa kasus dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Type C Soekarno-Hatta tidak bersalah dan bebas dari tuduhan pelanggaran disiplin oleh Tim Pemeriksa Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Tengah selaku atasan langsung, unsur kepegawaian dan unsur pengawasan.
Saksi ahli dihadirkan untuk keterangan kedua terdakwa yaitu, Qurnia Ahmad Bukhari mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, serta Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Ahli Kepatuhan Internal Disiplin Pegawai di Bea dan Cukai Soetta, Indra Adiwijaya mengatakan, jika hasil akhir putusan dari atasan langsung dan anggota tim pemeriksa yang berhak menghukum, hanya Qurnia yang dinyatakan bebas.
"Yang memproses (Rekomendasi Inspektorat Bidang Investigasi) atasannya di Palangkaraya Kepala Kanwil bersama tim pemeriksa dinyatakan tidak bersalah. Ada surat yang disampaikan kepada kami, QAB (Qurnia) diputus bebas," kata Indra kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan JPU Kejati Banten Subardi, kuasa hukum dan terdakwa.
Indra menjelaskan, sebelumnya dalam rekomendasi Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) ada empat pegawai Bea dan Cukai Soekarno - Hatta dinyatakan bersalah, dan mendapatkan rekomendasi sanksi.
"Ada empat (rekomendasi hukuman untuk empat pegawai-red), pertama Vincentius Istiko Murtiadji, Arif Adrian rekomendasinya di berhentikan secara hormat. Tapi untuk Husni mawardi tidak dilakukan pemeriksaan karena sakit. Muhyidin dan Qurnia direkomendasikan penurunan jabatan satu tingkat" jelasnya.
Indra mengungkapkan hasil rekomendasi pemeriksaan yang dilakukan oleh dirinya bersama dengan IBI dan tim, akan menjadi acuan pimpinan untuk memberikan putusan akhir atau sanksi terhadap pegawai bermasalah.
"Untuk putusan akhir dari pimpinan Qurnia, sekarang masih menjadi pembahasan. Rekomendasi dari Irjen atau IBI, merekomendasi ke Kementerian Keuangan, dan Direktur kepatuhan internal untuk memantau tindak lanjutnya. Nanti kepala kantor yang memutuskan," ungkapnya.
Kendati diputus bebas, Indra menambahkan putusan tersebut belum ditandatangani oleh pemeriksa IBI. Dirinya menduga pemeriksa IBI dan Kepala Kantor kurang melakukan koordinasi.
"Keputusan yang berbeda, maka harus dilakukan koordinasi dengan IBI selaku pemberi rekomendasi. Ada koordinasi kurang baik antara pemeriksa IBI dan kepala kantor," tambahnya.
Sementara itu, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari menjelaskan berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) dengan nomor laporan LHP-01 tertanggal 22 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Ka Kanwil DJBC Kalteng, unsur kepegawaian dan unsur pengawasan selaku tim pemeriksa
"Saya dipanggil lagi, ternyata hasil pemeriksaan tersebut terdapat pelanggaran SOP yang dilakukan oleh tim IBI salah satunya ketika saya diperiksa tanpa surat panggilan, penggeledahan mobil pribadi dan rumah pribadi VIM tanpa kewenangan (ilegal). Hasilnya saudara Valentinus Rudi Hartono dipindahkan (dikeluarkan-red) dari IBI," katanya.
Qurnia menjelaskan dalam LHP itu dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian, berupa penyalahgunaan wewenang sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kakanwil sudah mengirim surat Atas review yang Pak Indra sampaikan yaitu bahwa sejak 22 Oktober dengan hasil saya tidak terbukti baik secara formil dan materil melanggar disiplin sampai saya ditahan," jelasnya.
Qurnia memastikan LHP tersebut menyebutkan jika dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan rekomendasi atas dirinya (rekomendasi IBI-red), sesuai Laporan Hasil Audit Investigasi lanjutan tim pemeriksa Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan terbukti tidak menerima uang.
"Jadi sebetulnya yang disampaikan Pak Indra tadi soal hasil review tidak dikoordinasikan ke inspektur jenderal bidang investigasi sebenarnya sudah dilaporkan, buktinya saya dipanggil dan Kakanwil sudah mengirim surat," jelasnya.
Saksi ahli Tim Pemeriksa Kemenkeu putuskan Qurnia tidak bersalah pada kasus pemerasan di Bea Cukai Soetta
Rabu, 25 Mei 2022 20:54 WIB
Yang memproses (Rekomendasi Inspektorat Bidang Investigasi) atasannya di Palangkaraya Kepala Kanwil bersama tim pemeriksa dinyatakan tidak bersalah. Ada surat yang disampaikan kepada kami, QAB (Qurnia) diputus bebas