Serang (ANTARA) - Polres Serang menahan SA (44) suami yang tega menggorok istri dan anaknya saat sedang tidur, setelah tersangka menjalani perawatan sejak Jumat (08/04) lalu di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara karena luka akibat upaya bunuh diri.
Kondisi SA berangsur membaik, apalagi pasca operasi terhadap luka pada pergelangan tangan kirinya pada Sabtu (09/04).
Baca juga: Polda Banten dan Polres Serang segera ungkap motif suami bunuh istri dan anak
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Serang, Selasa, mengatakan menyikapi progres kesehatan pelaku yang terus membaik, penyidik Satreskrim Polres Serang telah berkoordinasi dengan dokter di RSUD Drajat Prawiranegara dan membawa pelaku ke rumah tahanan Polres Serang pada Senin (11/04) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Penyidik telah meminta keterangan awal kepada SA dengan status sebagai tersangka. Pemeriksaan awal selama sekitar 1 jam belum berjalan optimal karena kondisi psikis tersangka belum normal sehingga pemeriksaan dihentikan sementara," kata Shinto Silitonga.
Shinto menyampaikan bahwa hari ini sesuai jadwal, penyidik memfasilitasi psikiater dari Biro SDM Polda Banten untuk melakukan terapi psikologi terhadap tersangka.
"Sesuai dengan hak tersangka dalam hukum acara pidana, penyidik telah meminta pendampingan dari penasehat hukum yang ditunjuk dari kantor Lawyer Sri Murtini, SH untuk mendampingi tersangka dalam proses penyidikan hingga ke penuntutan dan persidangan," kata Shinto Silitonga.
Kemudian, terhadap IH (15) anak sukung tersangka yang selamat dari upaya pembunuhan ayahnya tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan. IH dapat menjelaskan dengan baik kronologis peristiwa pada Jumat (08/04) dinihari namun belum dapat menggambarkan tentang motif terjadinya pembunuhan.
"Penyidik menerapkan persangkaan sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Shinto Silitonga.
Polres Serang tahan suami pembunuh istri dan anak saat tidur
Selasa, 12 April 2022 15:39 WIB
Sesuai dengan hak tersangka dalam hukum acara pidana, penyidik telah meminta pendampingan dari penasehat hukum