Tangerang (AntaraBanten) - Bea cukai Bandara Soekarno - Hatta, telah mengungkap sebanyak 57 kasus upaya penyelundupan narkotika dengan estimasi barang bukti mencapai Rp93,3 miliar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto, Minggu, mengatakan, jumlah pelaku yang ditangkap yakni sebanyak 71 orang dengan rincian 46 WNI dan 25 WNA.
"Barang bukti yang disita yaitu sabu seberat 66,9 kilogram, happy five 26 tablet, ketamin 5,1 kilogram methadone 352 tablet, ganja 30 gram dan diestimasikan nilainya Rp93,3 Miliar," paparnya.
Dijelaskannya, penangkapan kasus yang baru saja dilakukan yakni terhadap tiga Warga Negara Afrika membawa 173 kapsul berisi sabu sebanyak 2.585 gram.
Ketiga pelaku yakni OJC membawa 762 gram sabu dalam 59 kapsul, OS membawa 825 gram dalam 45 kapsul dan WKP membawa 998 gram dalam 69 kapsul.
Ia mengatakan, ketiga WN Afrika tersebut berupa menyelundupkan narkotika ke dalam indonesia dengan cara ditelan.
"Petugas melihat keanehan dari gerak tubuh pelaku tersebut. Dari pemeriksaan, terdapat kapsul di dalam perutnya yang berisi sabu," ujarnya.
Bila diestimasikan dalam nilai rupiah, lanjut Okto, narkotika jenis sabu sebanyak 2.585 gram tersebut bernilai Rp3,4 Miliar.
Adapun proses penangkapan ketiga pelaku, dilakukan secara terpisah. Petugas menangkap satu persatu dalam waktu 11 hari sejak tanggal 13 - 24 Agustus saat tiba di Bandara.
Penangkapan pelaku pertama yang dikembangkan, petugas berhasil menangkap pelaku lainnya. Selain modus yang digunakan sama, asal penerbangan pun sama.
"Sebelum tiba di indonesia, perjalanan ketiga pelaku sama yakni sempat transit di timur tengah seperti Doha dan Istambul," ujarnya.
Sementara itu, dugaan sementara bila ketiga pelaku merupakan satu jaringan dan hanya bertugas sebagai kurir. "Pelaku adalah kurir lama yang kembali bermain," paparnya.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian polres Bandara Soekarno - Hatta untuk dilakukan pengembangan.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Sekarno Hatta Oenedo Gumarang mengatakan, dalam proses mengeluarkan kapsul di dalam perut, diperlukan waktu selama dua jam.
"Kami melakukan proses mengeluarkan kapsul tersebut secara hati-hati agar kapsul di dalam perut tidak hancur dan keluar secara utuh," katanya.
Estimasi 57 Kasus Penyelundupan Narkotika Rp93,3 Miliar
Senin, 1 September 2014 14:49 WIB