PKPU Fasilitasi Voting Mitra Koperasi Cipaganti
Kamis, 17 Juli 2014 22:38 WIB
Jakarta (Antara News) - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memfasilitasi pengambilan keputusan berdasarkan voting mitra Koperasi Cipaganti setelah mengalami gagal bayar.
Siaran pers yang diterima Antara, Rabu, menyebutkan dari 3.359 mitra yang hadir dalam pengadilan tersebut hanya 82 orang yang menolak untuk berdamai.
Dengan kata lain, mayoritas mitra setuju berdamai dan membentuk perusahaan baru (new company) untuk menyelesaikan kemelut koperasi tersebut.
Kemelut terjadi setelah mengalami gagal bayar laba sejak beberapa bulan terakhir, sehingga para mitra mengadukan pengurus koperasi yang beberapa di antaranya juga adalah pengurus di PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CCGT).
Kemelut itu makin berat setelah koperasi dibekukan dan pengurus ditahan setelah diadukan ke Polda Jabar. Dengan demikian PT Cipaganti Citra Graha Tbk sebagai perusahaan yang bernaung di bawah bendera Cipaganti juga ikut terpengaruh.
Namun saat ini, para mitra menyetujui perdamaian dan pembentukan perusahaan baru yang bermodalkan aset pemilik perusahaan yang juga Ketua Pengawas KCKGP, yaitu Andianto Setiabudi diserahkan sebagai modal perusahaan baru.
Para mitra menekankan, supaya pengalihan aset itu diawasi dengan ketat.
Corporate Secretary PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Toto Moeljono menyatakan rasa Syukur atas hasil voting di antara mitra yang memutuskan untuk mendirikan new company sebagai solusi perdamaian dan penyelesaian masalah.
"Kami mendukung sepenuhnya perkembangan ini dan akan bekerja keras untuk ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam penyelesaiannya, sesuai kapasitas kami sebagai perusahaan terbuka," kata Toto.
Dengan demikian, diharapkan kepercayaan publik kepada grup perusahaan itu akan pulih.
Kegiatan voting sendiri diselenggarakan di Britama Mahaka Sport Mall, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (15/7) malam. ***2***