Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polresta Banyuwangi terhadap warga Desa Pakel pada Jumat (14/1).
"Komnas HAM RI sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian serta akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan tim ke lapangan," kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulang Hapsara di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Imigrasi deportasi 10 WNA pemeras bermodus telepon seks
Perwakilan warga Desa Pakel datang mengadu ke Komnas HAM didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya atas dugaan kekerasan yang dialaminya.
Selain mengadu terkait kekerasan aparat, warga juga mengadukan konflik lahan yang menyangkut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di wilayah tersebut.
Komnas HAM RI, kata dia, telah meminta kepada aparat kepolisian agar bekerja lebih humanis, persuasif dan melindungi hak-hak warga yang sedang berjuang untuk haknya.
"Polisi atau aparat keamanan diminta tidak melakukan kekerasan atau bentuk-bentuk tindakan lain yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujarnya.
Komnas HAM sendiri telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi agar kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil oleh aparat keamanan tidak kembali terjadi.
Pertama, memastikan tidak ada lagi kekerasan dan mengambil langkah efektif untuk melakukan pencegahan. Kedua, Komnas HAM merekomendasikan agar ada pembenahan sistem pengawasan terutama di unit reserse, kriminal dan perawatan tahanan.
Langkah tersebut dapat diwujudkan dengan menerapkan atau menggunakan kelengkapan kamera pengintai atau CCTV termasuk memperbaiki fasilitas sel di rumah tahanan negara (rutan).
Selanjutnya, Komnas HAM juga merekomendasikan agar memastikan penegakan sanksi hukum hingga sanksi pidana terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bertugas.
Komnas HAM tindak lanjuti dugaan kekerasan yang dilakukan polisi di Banyuwangi
Kamis, 20 Januari 2022 2:13 WIB
Polisi atau aparat keamanan diminta tidak melakukan kekerasan atau bentuk-bentuk tindakan lain yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia