Jakarta (ANTARA) - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan bukti pelanggaran (tilang) terhadap 23 kendaraan pengguna pelat nomor "dewa" atau khusus, seperti RFO, RFK, RFW, dan RFS, serta pelanggar lalu lintas lainnya.
"Ada 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Polisi selidiki video viral mobil ambulans tidak diberi jalan
Sambodo menuturkan petugas akan menindak tegas terhadap pengendara lalu lintas yang melanggar aturan termasuk kendaraan menggunakan pelat nomor khusus, ganjil genap, rotator dan bahu kiri jalan tol.
"Semua wajib mematuhi aturan," tegas Sambodo.
Sambodo menyebutkan kegiatan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Traffic Light Kuningan, Bundaran HI, dan Jalan Tol Kota.
Polda Metro Jaya tilang 23 pelat nomor "dewa"
Selasa, 18 Januari 2022 12:22 WIB
Kegiatan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Traffic Light Kuningan, Bundaran HI, dan Jalan Tol Kota