Jakarta (ANTARA) - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah sebenarnya menerima sekitar 80 nama calon Ibu Kota Negara (IKN) disampaikan para ahli namun yang diputuskan Presiden Joko Widodo adalah Nusantara.
"Ada sekitar 80 lebih nama yang diusulkan namun akhirnya dipilih Presiden yaitu Nusantara tanpa kata Jaya," kata Suharso dalam Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Menteri PPN: Nusantara jadi nama ibu kota baru
Dia menjelaskan, sebelum Presiden memilih nama Nusantara, pihaknya telah memanggil ahli sejarah dan ahli bahasa untuk memberikan pengetahuan terkait nama-nama calon Ibu Kota Negara.
Menurut dia, nama-nama tersebut seperti Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwi Pura, Wana Pura, dan Cakrawala Pura.
Selain itu dia mengatakan, setelah pemerintah menyampaikan Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara maka diusulkan adanya perubahan kalimat di Pasal 1 ayat 2 RUU IKN.
"Kami mendapatkan masukan dari ahli bahasa, Pasal 1 ayat 2 untuk menghindari pengulangan maka menjadi Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi," ujarnya.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan nama Ibu Kota Negara (IKN) yaitu Nusantara.
"Saya baru mendapatkan konfirmasi dari Bapak Presiden Jokowi pada Jumat (14/1) dan beliau mengatakan Ibu Kota Negara ini namanya Nusantara," kata Suharso dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan alasan pemilihan nama tersebut adalah nama Nusantara sudah dikenal sejak dahulu dan menjadi ikonik di dunia internasional. Selain itu menurut dia, nama Nusantara itu mudah dan menggambarkan kenusantaraan bangsa Indonesia.
Suharso jelaskan ada 80 usulan nama calon Ibu Kota Negara
Senin, 17 Januari 2022 14:44 WIB
Setelah pemerintah menyampaikan Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara maka diusulkan adanya perubahan kalimat di Pasal 1 ayat 2 RUU IKN