Jakarta (Antara News) - Pemerintah harus segera tanggap terhadap keberatan kalangan industri terkait pemberlakuan kenaikan tarif listrik, khususnya pelanggan kelompok I-3 dan I-4 yang naik masing-masing 38,9 persen dan 64,7 persen.
"Seharusnya pemerintah tanggap terhadap keinginan industri karena pada prinsipnya kita bersedia untuk mengikuti kebijakan untuk menaikkan tarif listrik tetapi pemberlakuannya tidak mendadak serta bertahap," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia Hidayat Trisepoetro di Jakarta, Kamis.
Menurut Hidayat, kebijakan yang terlalu mendadak seperti itu sangat tidak bagus untuk iklim investasi yang sifatnya menginginkan adanya kepastian kebijakan dalam jangka panjang.
Keberatan yang sama juga disampaikan Presiden Direktur PT Itochu Indonesia Takuji Motooka dalam surat yang ditujukan langsung kepada Menteri Perindustrian belum lama ini.
Perusahaan yang merupakan anggota The Jakarta Japan Club (JCC) menyampaikan bahwa kebijakan menaikan tarif listrik kelompok I-3 dan I-4 masing-masing berkisar 38,9 persen dan 64,7 persen akan membawa implikasi yang besar terhadap industri secara keseluruhan.
Takuji dalam suratnya menyebutkan pihaknya dapat memahami kebijakan pemerintah untuk mengurangi subsidi listrik sebagai bagian dari reformasi keuangan, tetapi dengan membebani kenaikan kepada kelompok I-3 dan I-4, berdampak pada kenaikan biaya produksi.
Industri yang termasuk dalam kelompok ini merupakan industri utama yang menghasilkan produk-produk yang memiliki daya saing dan nilai tambah, sedangkan biaya listrik bukan hanya sekedar untuk operasi perusahaan, tetapi juga merupakan komponen biaya utama industri, jelas dia.
Menurut Takuji, kenaikan tarif listrik akan meningkatkan biaya material industri seperti industri perakitan kendaraan sehingga pada akhirnya akan menekan inflasi yang akan membebani konsumen.
Kebijakan ini, kata dia, juga akan memberikan dampak negatif terhadap rencana investasi sejumlah perusahaan ke depannya, bahkan menjadi bahan pertimbangan investasi asing ke Indonesia.
Takuji berharap pemerintah dapat menunda dan mengurangi tarif listrik untuk memberi kesempatan kepada industri untuk beradaptasi.
Sebelumnya Ketua Asosiasi Sekjen Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada menteri perindustrian agar kebijakan tersebut dapat diberlakukan secara bertahap.
"Paling tidak setahun diberlakukan dua kali dan dimulai tahun depan. Hal itu dapat memperkecil kerugian, karena penjualan produk saat ini merupakan kontrak enam bulan lalu. Sehingga belum memperhitungkan kenaikan tarif listrik sebesar itu," jelas Fajar.
Fajar mengatakan, biaya listrik memberikan kontribusi 15 persen dari total biaya produksi, tetapi industri tidak bisa serta-merta menyesuaikan harga jual, mereka sudah terikat kontrak di awal tahun 2014 untuk menjual produk dengan harga yang berlaku saat ini kepada pelanggan.