Serang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) menggelar seminar sosialisasi dan edukasi mengenai Ombudsman kepada civitas akademika dan mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN SMH Banten), Rabu, 29 September 2021.
Bekerja sama dengan Fakultas Syariah, seminar yang bertajuk Sosialisasi Dan Edukasi Tentang Tugas, Fungsi dan Kewenangan Ombudsman RI dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik ini dilaksanakan di Aula Fakultas Syariah UIN SMH Banten.
Baca juga: Soal Vaksinasi, Dinkes Tangsel Ikuti Semua Saran Ombudsman Banten
Kegiatan seminar ini dilakukan daring dan luring dengan peserta daring 200 an orang dan peserta luring sekitar 25 orang, hal ini dilakukan untuk tetap menjaga protokol kesehatan di era Pandemi Covid-19.
Kegiatan diawali dengan sambutan Dekan Fakultas Syariah UIN SMH Banten, Dr. H. Ahmad Zaini, S.H., M.Si. Dalam sambutannya, ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menambah pengetahuan para peserta khususnya tentang Ombudsman.
“Memberikan tambahan wawasan pengetahuan bagi Anda, dan mudah-mudahan Anda bisa membantu masyarakat dalam mengedukasi tugas dan fungsi (Ombudsman)” ujar Ahmad.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Rektor UIN SMH Banten, Prof. Dr. H. Wawan Wahyuddin MPd., yang turut hadir dalam kegiatan secara daring melalui zoom meeting.
Tak jauh berbeda dengan Ahmad Zaini, Wawan menyampaikan besar harapannya kepada kegiatan ini agar bisa memberikan manfaat kepada seluruh pihak yang hadir.
“Sosialisasi ini senantiasa menjadi alat pacu untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan, baik untuk para dosen dan segenap para mahasiswa”, harap Wawan.
Setelah dibukanya seminar oleh Rektor UIN SMH Banten, kegiatan kemudian dilanjutkan pada acara inti yaitu Sosialisasi Dan Edukasi Tentang Tugas, Fungsi dan Kewenangan Ombudsman RI dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni.
Dedy memaparkan bahwa Ombudsman Banten sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, memiliki jangkauan kewenangan yang luas, yaitu seluruh yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Dedy menjelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dalam pengawasan pelayanan publik, jelas Dedy, masyarakat juga perlu terlibat. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya sosialisasi ini pula adalah salah satunya untuk mengaktifkan fungsi pengawasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat termasuk salah satunya mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat.
Inti acara terbagi menjadi 2 (dua) sesi yaitu sesi pemaparan yang dilakukan oleh Ombudsman Banten dan sesi pertanyaan.
Menutup kegiatan, Dedy Irsan menyampaikan harapannya kepada mahasiswa agar bisa menjadi kepanjangan tangan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami berharap para mahasiswa agar dapat menjadi kepanjangan tangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik.” tutup Dedy.
Dalam kegiatan ini, turut hadir pula Asisten Ombudsnan Banten Rizal Nurjaman, Para Wakil Rektor UIN SMH Banten dan Para Wakil Dekan Fakultas Syariah UIN SMH Banten.
Ombudsman Banten Gelar Sosialisasi-Edukasi di Fakultas Syariah UIN SMH Banten
Rabu, 29 September 2021 20:25 WIB
Memberikan tambahan wawasan pengetahuan bagi Anda, dan mudah-mudahan Anda bisa membantu masyarakat dalam mengedukasi tugas dan fungsi (Ombudsman)